Halaman

MUI Keluarkan 7 Fatwa Baru Haramkan Konten Tayangan Infotainment

Kamis, 29 Juli 2010 , 04:58:00
 
JAKARTA–Penutupan Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Twin Plaza, Jakarta, kemarin menghasilkan sejumlah rekomendasi serta menegaskan tujuh fatwa baru terkait permasalahan yang terjadi belakangan ini dan untuk menyambut Ramadan.
Beberapa rekomendasi MUI antara lain: di bidang pemberdayaan ekonomi umat, MUI mendesak pemerintah
agar konsisten menjalankan kebijakan pengelolaan sumber daya alam mengacu kepada amanat UUD 1945 pasal 33.
“MUI menolak segala bentuk praktik monopoli dalam dunia usaha. Selanjutnya, MUI pun mewajibkan umat
Islam untuk memiliki sikap istiqomah dalam menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai satu-satunya pilihan sistem ekonomi dan keuangan bagi umat Islam,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI
Amrullah Ahmad. Rekomendasi lain terkait dengan penegakan hukum, meminta agar aparat penegak hukum menjadi figur teladan.
“Masyarakat pun diminta mematuhi hukum serta melakukan pengawasan proses hukum,” kata Amrullah.
Sepanjang Munas, juga diputuskan sedikitnya tujuh fatwa baru terhadap sejumlah masalah.
MUI mengharamkan konten dari tayangan infotainment.
“Bukan infotainment-nya tapi kontennya yang diharamkan. Yang di dalamnya membuka aib, mensyiarkan yang tidak patut dilihat dan didengar masyarakat,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin.
Menurut dia, apabila tayangan infotainment mengandung kebohongan, dikategorikan sebagai fitnah. Lalu, kalaupun yang disampaikan adalah hal yang benar, disebut ghibah alias menceritakan aib orang lain.
“Dua-duanya (fitnah dan ghibah) dilarang agama,” tegasnya.
Haramnya tayangan infotainment dikecualikan untuk upaya memberikan peringatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pengusutan sebuah kasus hukum.
MUI juga mendukung upaya pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Ma’ruf mengatakan, jika penuntut belum memiliki data-data namun seorang pejabat memiliki kekayaan yang tidak wajar, diperlukan pembuktian terbalik. “Pejabat yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta yang dimiliki adalah sah, bukan korupsi, atau diperoleh dengan tidak wajar,” katanya.
Selain itu, MUI membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang “hilang” dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari.
Hal lain yang diharamkan adalah kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut’ah yang sudah ada sejak dahulu. (selengkapnya lihat grafis halaman 1).
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Boediono berpendapat para ulama memiliki peran penting dalam demokrasi. Yakni, menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat.
“Sebagai kaum yang seharihari bedekatan dan menerima curahan hati umat, para ulama adalah sumber penting bagi umara untuk mengetahui kondisi umat dan apa yang menjadi kerisauan mereka,” kata Boediono saat menutup Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Twin Plaza, Jakarta, kemarin.
Munas kembali memilih KH Sahal Mahfudh sebagai Ketua Umum. Kyai Sahal juga dikenal sebagai Rais Am PBNU. Wakil Ketua Umum juga tetap dijabat oleh Din Syamsuddin yang kini masih menjabat pula sebagai
Ketua Umum PP Muhammadiyah. Munas MUI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi serta menegaskan beberapa fatwa.
Boediono mengatakan, ulama juga berperan sebagai cendekiawan yang memberikan pencerahan kepada umat. Pada saat yang sama, ulama juga wajib memberikan pencerahan kepada umat, serta mengingatkan penguasa untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat. “Hubungan baik antara ulama dan umara adalah elemen
yang penting sekali dalam membangun kehidupan demokratis, aman, damai, sejahtera, dan berakhlak mulia,” katanya.
Wapres menambahkan, pemerintah akan memperhatikan sejumlah rekomendasi MUI. Masukan dari lembaga itu akan menjadi pertimbangan perbaikan kebijakan pemerintah. (sof)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Haraf TuLis Komentar